Anggaran Dasar Asosiasi Internasional. Piagam organisasi publik internasional "asosiasi Rusia untuk bantuan PBB". keanggotaan asosiasi

PEMBUKAAN

Berdasarkan tumbuhnya saling ketergantungan masyarakat dan negara di dunia modern;

menekankan pentingnya upaya gabungan dari seluruh komunitas dunia untuk mencegah dan menyelesaikannya konflik internasional dan perang, memastikan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan mendasar, perlindungan dan pemulihan lingkungan, memecahkan masalah sosial dan kemanusiaan;

mengingat semakin meningkatnya peran yang dimainkan dalam kondisi modern organisasi non-pemerintah;

Memperhatikan peran kunci Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian, memastikan keamanan dan mengembangkan kerja sama internasional yang komprehensif di semua bidang;

Mengingat dukungan kegiatan PBB sebagai tugas utamanya dan berusaha untuk meningkatkan kontribusi publik Rusia untuk pelaksanaan tujuan mulia dan prinsip-prinsip yang diproklamirkan dalam Piagam PBB, Konferensi mengadopsi Piagam Internasional ini. organisasi publik Asosiasi Rusia untuk Bantuan PBB, yang merupakan penerus hukum dan penerus Asosiasi Bantuan PBB di Uni Soviet, didirikan pada 2 Maret 1956 di Moskow.

PASAL 1. KETENTUAN UMUM

1.1. Organisasi publik internasional "Asosiasi Rusia untuk Bantuan untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa" (disingkat UN RAS), selanjutnya disebut Asosiasi, adalah organisasi publik internasional sukarela yang beroperasi di wilayah Federasi Rusia, di lokasi Kantor Perwakilan RAS PBB di New York, AS, serta di negara bagian lain di mana divisi struktural Asosiasi akan dibuat.

1.2. Dalam kegiatannya, Asosiasi dipandu oleh Konstitusi Federasi Rusia, undang-undang Federasi Rusia saat ini dan Piagam ini, serta prinsip-prinsip demokrasi, kesukarelaan, transparansi, kesetaraan, pemerintahan sendiri, dan legalitas. Asosiasi adalah badan hukum dari saat pendaftaran negara, memiliki penyelesaian dan rekening mata uang asing, dapat memperoleh properti dan pribadi - hak non-properti atas namanya sendiri, menanggung kewajiban, bertindak sebagai penggugat dan tergugat di pengadilan.

1.3. Asosiasi memiliki stempel, kop surat, dan rincian lainnya yang disetujui dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang. Asosiasi tidak bertanggung jawab atas kewajiban anggotanya. Anggota Asosiasi tidak bertanggung jawab atas kewajibannya.

1.4. Asosiasi melakukan, sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia saat ini, kepemilikan, penggunaan, dan pelepasan properti dalam kepemilikannya atau dialihkan kepadanya sesuai dengan tujuan dan sasaran kegiatannya.

1.5. Lokasi Dewan Pusat Asosiasi adalah Moskow.

PASAL 2. TUJUAN

2.1. Untuk mempromosikan dalam segala hal pencapaian tujuan dan prinsip-prinsip yang diproklamirkan oleh Piagam PBB, untuk meningkatkan efektivitas Dewan Keamanan, Majelis Umum dan badan-badan PBB lainnya berdasarkan adaptasi Piagam PBB dengan realitas dunia baru, dan untuk mengembangkan gerakan untuk mendukung PBB.

2.2. Mendukung aspirasi masyarakat untuk saling pengertian dan aksi bersama atas nama perdamaian, perlucutan senjata, penyelesaian sengketa dan konflik internasional dengan cara damai.

2.3. Untuk secara aktif berpartisipasi dalam memperkuat kepercayaan dan persahabatan antara negara dan masyarakat, untuk mempromosikan pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian internasional di mana Federasi Rusia adalah salah satu pihak, untuk meningkatkan peran hukum internasional, kemajuan sosial dan ekonomi, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan pemecahan masalah global, regional, nasional dan lokal.

2.4. Memberikan perhatian khusus pada keterlibatan pemuda dalam kegiatan Perhimpunan dan partisipasi aktif dalam pelaksanaan program-program Perkumpulan.

2.5. Untuk mengembangkan dan memperkuat kerja sama dengan Perhimpunan PBB dari negara-negara lain dalam segala cara yang memungkinkan.

PASAL 3. TUJUAN

3.1. Memperkenalkan publik pada isu-isu terkini kegiatan melalui pertemuan, kuliah, pameran, penerbitan buku, brosur, penerbitan artikel, menggunakan media.

3.2. Bekerja sama dengan badan-badan terkait dan badan-badan khusus PBB, serta dengan organisasi internasional dan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas PBB dan perannya dalam urusan dunia.

3.3. Melakukan secara mandiri dan bekerja sama dengan organisasi publik lainnya, serta organisasi dan lembaga sistem PBB, konferensi, seminar, meja bundar, dan acara lainnya tentang isu-isu topikal PBB.

3.4. Mempromosikan keterlibatan komunitas ilmiah untuk penelitian tentang masalah mendesak kegiatan PBB, publikasi artikel oleh para ilmuwan di berbagai buletin, koleksi analitis.

3.5. Membantu koordinasi kegiatan organisasi publik lainnya dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan PBB dan ditujukan untuk pelaksanaan tujuan dan prinsip-prinsipnya.

3.6. Mempromosikan partisipasi kalangan masyarakat luas dalam pekerjaan PBB oleh organisasi non-pemerintah.

3.7. Ini adalah anggota Federasi Dunia Asosiasi Bantuan PBB, secara aktif berpartisipasi dalam kegiatannya dan bekerja sama dengan asosiasi nasional PBB dari negara lain.

PASAL 4. HAK DAN KEWAJIBAN SERIKAT

4.1 Dalam menjalankan kegiatannya, Perkumpulan dan Perhimpunan dan individu, untuk menyelesaikan tugas undang-undang dan sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia, berhak:

- untuk menyelesaikan berbagai jenis transaksi dan tindakan hukum lainnya, membuat perusahaan, memiliki publikasi sendiri dan melakukan kegiatan penerbitan di Rusia dan luar negeri;

- membangun, memperoleh, mengasingkan, mengambil dan menyewakan barang bergerak dan perumahan;

- menyimpulkan kontrak, memperoleh properti dan pribadi, hak non-properti;

- untuk melakukan bentuk lain aktivitas ekonomi tidak dilarang oleh undang-undang;

- secara mandiri menghabiskan dana mereka yang dikreditkan ke akun rubel dan mata uang asing, menggunakan pinjaman dalam rubel dan mata uang asing;

- untuk bertindak sebagai penggugat dan tergugat di pengadilan;

- berpartisipasi dalam pekerjaan organisasi yang kegiatannya berkontribusi pada pelaksanaan maksud dan tujuan Asosiasi.

4.2. Asosiasi berkewajiban:

Mempublikasikan laporan kegiatannya setiap tahun dan memastikan ketersediaan pengenalan dengan laporan yang ditentukan;

- setiap tahun memberi tahu Kementerian Kehakiman Federasi Rusia tentang kelanjutan kegiatannya dan tentang perubahan lokasi badan pengatur dan komposisi kepemimpinan.

PASAL 5. BADAN PENGELOLA DAN PENGENDALIAN ASOSIASI

5.1. Konferensi Umum Asosiasi (selanjutnya disebut sebagai Konferensi) adalah badan pengatur tertingginya, yang diadakan setidaknya sekali setiap empat tahun (pemanggilan Konferensi, agendanya diumumkan selambat-lambatnya dua bulan sebelum dimulai);

a) mengadopsi: Piagam Asosiasi, membuat perubahan dan penambahan, yang kemudian didaftarkan, dengan cara yang ditentukan oleh hukum; resolusi, banding dan dokumen lain tentang isu-isu topikal;

b) memilih: Presiden Asosiasi untuk jangka waktu empat tahun - seseorang yang memiliki jasa khusus untuk organisasi, dan, jika perlu, satu atau dua wakil presiden; Ketua Asosiasi untuk masa jabatan 4 tahun, yang merupakan ketua yang bertanggung jawab atas kegiatan organisasi saat ini; Wakil Ketua pertama untuk masa jabatan 4 tahun, yang merupakan kepala Sekretariat, Wakil Ketua untuk masa jabatan 4 tahun yang masing-masing bertanggung jawab atas salah satu kegiatan utama; Pengurus Pusat Asosiasi untuk masa jabatan 4 tahun; Komisi Revisi untuk jangka waktu 4 tahun;

c) mendengar dan membahas: Laporan Dewan Pusat tentang kegiatan Asosiasi untuk periode antara konferensi dan membuat keputusan tentang itu; Laporan Komisi Audit dan menyetujuinya;

e) keputusan Konferensi diambil dengan suara mayoritas sederhana, dengan pengecualian keputusan untuk mengubah Piagam atau melikuidasi Asosiasi, yang diadopsi oleh jumlah suara delegasi (2/3) yang memenuhi syarat;

f) konferensi luar biasa dapat diadakan, jika keputusan mendesak diperlukan, atas permintaan 2/3 dari anggota Asosiasi, Dewan Pusat atau Komisi Audit dan kompeten di hadapan lebih dari setengah dari jumlah total dari delegasi terpilih.

5.2. Presiden Asosiasi adalah pemimpin seniornya:

a) memastikan kepatuhan kegiatannya dengan Piagam;

b) mengendalikan pekerjaan di semua tingkatan, mengajukan masalah apa pun untuk dipertimbangkan oleh badan pengatur Asosiasi;

c) berpartisipasi dalam pertemuan semua badan Asosiasi dengan pemungutan suara;

d) mewakili Asosiasi dalam hubungan dengan organisasi negara dan publik di dalam negeri dan luar negeri.

5.3. Ketua Umum menyelenggarakan kepengurusan umum kegiatannya:

a) memastikan pelaksanaan keputusan yang diadopsi oleh Konferensi;

b) mengepalai Dewan Pusat dan Presidium, memimpin rapat mereka;

c) mewakili Perhimpunan dalam hubungan dengan organisasi negara dan masyarakat di dalam dan luar negeri.

5.4. Dewan Pusat adalah badan pengatur utama Asosiasi dalam periode antara Konferensi, dipilih untuk jangka waktu empat tahun:

a) mempertimbangkan setiap masalah yang berkaitan dengan kegiatan Asosiasi, termasuk pembukaan cabang dan kantor perwakilan dan pengangkatan kepala mereka, dan membuat keputusan tentang mereka, dengan ketentuan bahwa lebih dari setengah dari anggotanya hadir dalam rapat;

b) berwenang, dalam hal keadaan luar biasa yang mempersulit penyelenggaraan Konferensi, untuk membuat keputusan oleh mayoritas setidaknya 2/3 dari anggotanya tentang perubahan Piagam dan status Asosiasi, diikuti dengan persetujuan pada Konferensi Luar Biasa, yang diadakan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal keputusan tersebut;

c) membentuk komisi dan kelompok kerja untuk bidang utama kegiatan Asosiasi;

d) mendengar dan menyetujui Presidium tahunan dan Komisi Audit tentang kegiatan Asosiasi, rencana tahunan, anggaran untuk tahun mendatang;

e) mengkoordinasikan kegiatan kantor wilayah, mendengar laporan tentang pekerjaan mereka;

f) rapat diadakan setahun sekali, keputusan diambil oleh mayoritas anggota yang hadir dalam rapat;

g) memilih Presidium Perhimpunan tidak lebih dari 15 orang. Terdiri dari ex officio Presiden, Wakil Presiden, Ketua, Wakil Pertama, Wakil Ketua Asosiasi, serta anggota lain yang dipilih oleh Pengurus Pusat.

5.5. Presidium Asosiasi dipilih untuk periode empat tahun:

a) bersidang empat kali setahun, rapatnya berwenang jika lebih dari setengah anggota berpartisipasi dalam pekerjaan mereka, keputusan diambil dengan suara mayoritas sederhana;

b) menjalankan fungsi Dewan Pusat dalam periode di antara rapat-rapatnya;

c) menjalankan hak badan hukum atas nama Asosiasi.

5.6. Sekretariat Himpunan adalah perangkat untuk melakukan pekerjaan saat ini, dipimpin oleh Wakil Ketua Pertama, calon staf perangkat dipilih untuk dasar kompetitif, disetujui oleh Presidium; Sekretaris Eksekutif Asosiasi - ditunjuk oleh Ketua:

a) memelihara catatan Asosiasi;

b) menyiapkan bahan untuk pertemuan Konferensi, Dewan Pusat, Presidium dan untuk semua pertemuan Asosiasi;

c) menyiapkan dokumen keuangan untuk pembayaran bersama dengan akuntan.

5.7. Komisi Audit Asosiasi:

a) dipilih oleh Konferensi dan bertanggung jawab kepadanya;

b) memantau kepatuhan kegiatan Asosiasi dengan maksud dan tujuan, mengontrol kebenaran dan kemanfaatan membelanjakan uang, mengatur pembukuan dan pelaporan;

c) menginformasikan Konferensi dan Dewan Pusat tentang hasil audit;

d) memiliki hak untuk meminta, dan pejabat terkait berkewajiban untuk memberinya semua bahan, akuntansi, dan dokumen lain yang diperlukan;

e) melakukan audit terjadwal setidaknya setahun sekali, dan, jika perlu, dapat melakukan audit dan audit tidak terjadwal;

f) tidak dapat mencakup anggota badan pengatur Asosiasi.

PASAL b. PAPAN PENJAGA

6.1. Dewan Pembina termasuk perwakilan organisasi yang memberikan dukungan khusus kepada Asosiasi dalam pelaksanaan kegiatan programnya. Dewan Pengawas dibentuk oleh Pengurus Pusat untuk masa jabatan empat tahun.

PASAL 7. KEANGGOTAAN DALAM ASOSIASI. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

7.1. Anggota Asosiasi dapat menjadi warga negara Federasi Rusia, warga negara asing, orang dengan kewarganegaraan ganda dan orang tanpa kewarganegaraan yang memiliki tujuan dan sasaran yang sama. Keanggotaan bersifat sukarela. Anggota Asosiasi dapat berupa badan hukum - asosiasi publik.

7.2. Penerimaan anggota Asosiasi dilakukan oleh Presidium Asosiasi atau cabang terkait berdasarkan aplikasi - untuk warga negara dan keputusan badan pengatur - untuk badan hukum.

7.3. Anggota Asosiasi berhak:

- untuk memilih dan dipilih ke badan pengatur Asosiasi;

- berpartisipasi dalam semua acara yang diadakan oleh Asosiasi;

- untuk menggunakan properti Asosiasi, teknologi, literatur dengan cara yang ditentukan untuk memenuhi tujuan dan sasaran undang-undang;

- setiap anggota Asosiasi dapat dengan bebas mengundurkan diri dari anggota Asosiasi setiap saat dengan memberitahu Presidium atau badan yang berwenang dari cabang Asosiasi yang relevan secara tertulis;

- untuk mengajukan proposal tentang semua masalah kegiatannya kepada badan pengatur Asosiasi dan berpartisipasi dalam diskusi mereka.

7.4. Anggota Asosiasi berkewajiban:

- mematuhi ketentuan Piagam ini dan mendorong pelaksanaannya;

- dalam kegiatan mereka, dipandu oleh keputusan yang dibuat oleh General Conference, Dewan Pusat dan Presiden Asosiasi;

- mengurus harta benda Perkumpulan, berkreasi mencari sumber dana, cara kerja baru hingga berhasil memecahkan masalah yang dihadapi Perkumpulan.

7.5. Seorang anggota Asosiasi dapat dikeluarkan dari keanggotaan Asosiasi dengan keputusan Presidium Asosiasi jika kegiatannya bertentangan dengan ketentuan Piagam atau menyebabkan kerusakan moral atau material pada kegiatan Asosiasi.

PASAL 8. STRUKTUR PERUSAHAAN

8.1. Struktur Asosiasi dibentuk oleh subdivisinya - organisasi, departemen, cabang, dan kantor perwakilan di wilayah Federasi Rusia dan di luar negeri:

a) Kantor regional dapat bertindak baik berdasarkan Piagam ini maupun berdasarkan piagam mereka sendiri yang diadopsi oleh badan pengatur tertinggi organisasi dan departemen - rapat umum (konferensi). Sejak saat pendaftaran negara, dengan cara yang ditentukan oleh hukum, organisasi dan cabang memperoleh hak badan hukum;

b) Divisi struktural Asosiasi mengadopsi piagam mereka sendiri, yang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan utama Piagam ini;

c) Badan tertinggi departemen atau organisasi adalah Rapat Umum (konferensi), yang diselenggarakan oleh ketua (kepala) sesuai kebutuhan, tetapi setidaknya setahun sekali. Rapat umum (konferensi) diberdayakan untuk menyelesaikan masalah apa pun yang terkait dengan kegiatan organisasi atau departemen; masalah-masalah berikut termasuk dalam kompetensi eksklusif rapat umum (konferensi):

- penciptaan, likuidasi, reorganisasi departemen atau organisasi;

- pemilihan ketua (kepala) departemen atau organisasi;

- pemilihan delegasi untuk Konferensi Asosiasi;

PASAL 10 REORGANISASI DAN PENGHENTIAN PERSEROAN

10.1. Asosiasi dapat direorganisasi melalui merger, afiliasi, divisi, pemisahan atau transformasi sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia saat ini.

10.2. Kegiatan Asosiasi dapat diakhiri dengan likuidasi dengan keputusan Konferensi atau dengan keputusan pengadilan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini.

10.3. Keputusan Konferensi tentang reorganisasi atau likuidasi dianggap diadopsi jika lebih dari 2/3 dari jumlah delegasi yang hadir di Konferensi memilihnya.

10.4. Dalam hal likuidasi Asosiasi, properti dan dana yang tersisa setelah pemenuhan klaim kreditur diarahkan untuk tujuan yang ditentukan oleh Piagam ini. Keputusan tentang penggunaan properti sisa diterbitkan di media oleh komisi likuidasi.

10.5. Asosiasi memastikan pendaftaran dan keamanan dokumen Asosiasi setelah penghentian kegiatannya dan mentransfernya tepat waktu, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum, untuk penyimpanan negara.

Melihat on line 21
">

1. KETENTUAN DASAR

1.1. Asosiasi Internasional untuk Manajemen Kolektif Hak "Konfederasi Masyarakat Pemegang Hak Eurasia" (selanjutnya disebut Asosiasi) adalah organisasi korporat nirlaba yang dibuat untuk mewakili dan melindungi kepentingan bersama, untuk mencapai manfaat sosial dan tujuan lain yang ditentukan dalam ini Piagam.

1.2. Anggota Asosiasi adalah organisasi yang mengelola berbagai kategori hak cipta dan/atau hak terkait di negara-negara anggota Uni Ekonomi Eurasia, Persemakmuran Negara-Negara Merdeka, negara-negara BRICS dan negara-negara lain.

1.3. Kegiatan Asosiasi dilaksanakan dengan memperhatikan tradisi terbaik dan praktik di bidang manajemen kolektif hak cipta dan hak terkait.

1.4. Asosiasi adalah organisasi konsolidasi yang mengejar tujuan membentuk dan mengembangkan lembaga pengelolaan hak kolektif di wilayah dan di wilayah yang diwakili oleh anggota Asosiasi.

1.5. Nama lengkap Asosiasi ini adalah Asosiasi Internasional untuk Manajemen Kolektif Hak “Konfederasi Masyarakat Pemegang Hak Eurasia”.

Nama singkatan dari Asosiasi adalah EAKOP.

Nama lengkap Asosiasi dalam bahasa Inggris adalah International Collective Management Rights "Association" Confederation of Rightholders' Societies of Europe and Asia".
Nama singkatan dari Association dalam bahasa Inggris adalah CRSEA.

1.6. Lokasi badan eksekutif permanen Asosiasi: Federasi Rusia, Moskow. Dengan keputusan Majelis Umum, lokasi badan eksekutif permanen Asosiasi dapat dipindahkan.

Melihat: Variabel tidak terdefinisi: section_extra_classes di /home/eacopuser/public_html/wp-content/themes/simple/framework-customizations/extensions/shortcodes/shortcodes/column/views/view.php on line 21
">

2. STATUS HUKUM ASOSIASI

2.1. Asosiasi dibuat dan beroperasi sesuai dengan Konstitusi Federasi Rusia, norma-norma KUH Perdata Federasi Rusia saat ini, Undang-Undang Federal 12.01.1996 No. 7-FZ "Tentang Organisasi Non-Komersial", peraturan lainnya tindakan hukum Federasi Rusia, serta sesuai dengan Piagam ini.

2.2. Asosiasi mematuhi semua yang diterima prinsip internasional dengan tujuan pengelolaan hak-hak pemegang hak yang paling efisien dan mempertimbangkan tantangan modern yang terkait dengan perkembangan teknologi digital dan cara-cara baru untuk mentransfer informasi.

2.3. Asosiasi dibuat untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

2.4. Asosiasi dianggap dibuat sebagai badan hukum sejak saat pendaftaran negaranya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum, memiliki properti terpisah, bertanggung jawab atas kewajibannya dengan properti ini, dapat memperoleh dan menggunakan hak properti dan non-properti atas namanya sendiri, memikul kewajiban, menjadi penggugat dan tergugat di pengadilan ...

2.5. Asosiasi melakukan kegiatannya secara independen dari organisasi mana pun dan berinteraksi dengan mereka, termasuk dengan organisasi yang terlibat dalam pengelolaan berbagai kategori hak cipta dan/atau hak terkait yang bukan anggota Asosiasi, jika ini berkontribusi pada pengembangan institusi kolektif. pengurusan hak dan pelaksanaan praktis hak-hak pemegang hak di wilayah yang diwakili oleh anggota Perhimpunan.

2.6. Asosiasi harus memiliki neraca dan/atau anggaran sendiri.

2.7. Asosiasi memiliki hak untuk membuka rekening di bank dan lainnya lembaga kredit di wilayah Federasi Rusia dan di luar wilayahnya, dengan pengecualian kasus-kasus yang ditetapkan oleh hukum federal.

2.8. Asosiasi memiliki segel bundar yang berisi namanya dalam bahasa Rusia dan Inggris. Asosiasi berhak untuk memiliki stempel, kop surat dengan namanya, alat visual lainnya dan individualisasi lainnya, disetujui dan didaftarkan dengan cara yang ditentukan oleh hukum.

2.9. Asosiasi dapat membuat cabang dan membuka kantor perwakilan di wilayah Federasi Rusia sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia.

2.10. Campur tangan dalam kegiatan Asosiasi negara dan badan-badan lain, kecuali badan-badan yang disahkan oleh undang-undang, tidak diperbolehkan.

Melihat: Variabel tidak terdefinisi: section_extra_classes di /home/eacopuser/public_html/wp-content/themes/simple/framework-customizations/extensions/shortcodes/shortcodes/column/views/view.php on line 21
">

3. TUJUAN DAN MASYARAKAT KEGIATAN ASOSIASI

3.1. Tujuan Asosiasi adalah untuk mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan anggota – organisasi yang terlibat dalam pengelolaan berbagai kategori hak cipta dan/atau hak terkait untuk meningkatkan proses pertukaran data, dukungan teknis, perlindungan hak dan kepentingan pemegang hak cipta yang diwakilinya, baik di tingkat internasional maupun nasional.

3.2. Subyek Perkumpulan adalah pelaksanaan kegiatan yang bertujuan untuk mencapai tujuan Perkumpulan.

3.3. Untuk mencapai tujuan hukumnya, Asosiasi melakukan tugas-tugas berikut:

  • membentuk dan meningkatkan prosedur pertukaran informasi antara anggota Asosiasi tentang masalah-masalah dalam lingkup manajemen kolektif hak (khususnya, prosedur administrasi, proses hukum / arbitrase, prosedur pengumpulan remunerasi, penetapan tarif, prosedur distribusi, dll. .);
  • mengacu pada atau berbicara di hadapan badan nasional atau internasional mana pun tentang masalah apa pun yang terkait dengan bidang pengelolaan hak secara kolektif atau yang mempengaruhi hak-hak pemegang hak;
  • berkontribusi pada perlindungan dan perlindungan objek hak cipta dan/atau hak terkait;
  • menerapkan dan memelihara efektivitas mekanisme pengumpulan dan distribusi remunerasi bagi pemegang hak;
  • mengembangkan dan menerapkan standar kegiatan dan manajemen yang seragam, serta memantau ketaatan mereka di wilayah kegiatan anggota;
  • mengkoordinasikan kegiatan untuk melindungi hak-hak pemegang hak cipta;
  • melakukan kegiatan penelitian dan informasi;
  • memperkenalkan, mengembangkan dan mendukung berfungsinya Sistem Eurasia Terpadu (MEE) untuk kepentingan anggota Asosiasi;
  • berkontribusi pada pembentukan infrastruktur administratif yang diperlukan untuk pengelolaan yang efektif dari kategori hak yang tidak ada di negara-negara anggota Asosiasi;
  • merangsang penciptaan dan juga memberikan dukungan untuk pengembangan dan penguatan organisasi yang menangani pengelolaan berbagai kategori hak cipta dan/atau hak terkait di negara-negara di mana organisasi-organisasi ini tidak berfungsi secara efektif;
  • berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan anggota kepada pemegang hak yang diwakili;
  • memastikan dan menerapkan prinsip-prinsip kerjasama antar organisasi sesuai dengan standar tinggi dan praktik terbaik;
  • berkaitan dengan studi dan penyelesaian masalah yang berkaitan langsung dengan moral, properti, dan kepentingan profesional pemegang hak cipta, serta organisasi yang terlibat dalam pengelolaan berbagai kategori hak cipta dan/atau hak terkait.

3.4. Asosiasi dapat melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan hanya sejauh melayani pencapaian tujuan undang-undang yang dibuatnya, dan sesuai dengan tujuan ini. Kegiatan yang menghasilkan pendapatan dilakukan oleh Asosiasi sesuai dengan KUH Perdata Federasi Rusia dan tindakan legislatif lainnya dari Federasi Rusia.

Melihat: Variabel tidak terdefinisi: section_extra_classes di /home/eacopuser/public_html/wp-content/themes/simple/framework-customizations/extensions/shortcodes/shortcodes/column/views/view.php on line 21
">

4. HAK DAN KEWAJIBAN SERIKAT

4.1. Untuk mencapai tujuan undang-undangnya, Asosiasi, sesuai dengan undang-undang saat ini, memiliki hak:

  • mendistribusikan informasi tentang kegiatan mereka secara bebas;
  • berpartisipasi dalam pengembangan keputusan badan kekuasaan negara dan badan-badan pemerintahan sendiri lokal dengan cara dan volume yang ditetapkan oleh undang-undang negara-negara anggota Asosiasi;
  • mendirikan media massa dan melakukan kegiatan penerbitan;
  • mewakili dan membela hak-hak mereka, kepentingan sah para anggota dan pemegang haknya di badan-badan pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi publik;
  • mengambil inisiatif dalam berbagai isu kehidupan publik, membuat proposal kepada otoritas negara dari negara-negara anggota Asosiasi;

4.2. Asosiasi berkewajiban:

  • mematuhi undang-undang negara-negara anggota Asosiasi, prinsip-prinsip dan norma-norma hukum internasional yang diakui secara umum yang berkaitan dengan ruang lingkup kegiatannya, serta norma-norma yang diatur oleh piagamnya;
  • setiap tahun, sesuai dengan ketentuan undang-undang Federasi Rusia, menerbitkan laporan tentang penggunaan propertinya atau memastikan ketersediaan pengenalan dengan laporan yang ditentukan;
  • setiap tahun memberi tahu badan yang membuat keputusan tentang pendaftaran negara Asosiasi tentang kelanjutan kegiatannya;
  • membantu perwakilan badan yang membuat keputusan tentang pendaftaran negara Asosiasi untuk berkenalan dengan kegiatan Asosiasi sehubungan dengan pencapaian tujuan undang-undang dan kepatuhan terhadap undang-undang Federasi Rusia;
  • beri tahu badan pendaftaran negara federal tentang jumlah dana dan properti lain yang diterima dari sumber asing, yang ditentukan dalam paragraf 6 Pasal 2 Undang-Undang Federal "Tentang Organisasi Non-Komersial", tentang tujuan pengeluaran dana ini dan penggunaan properti lain dan tentang pengeluaran dan penggunaan aktual mereka dalam bentuk dan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh badan eksekutif federal yang berwenang;
  • membuat situs web di jaringan informasi dan telekomunikasi "Internet" dan memastikan fungsinya (situs resmi Asosiasi).

Melihat: Variabel tidak terdefinisi: section_extra_classes di /home/eacopuser/public_html/wp-content/themes/simple/framework-customizations/extensions/shortcodes/shortcodes/column/views/view.php on line 21
">

5. KEANGGOTAAN DALAM ASOSIASI

5.1. Anggota Asosiasi adalah badan hukum - organisasi (negara dan non-negara) yang melakukan kegiatan untuk pengelolaan berbagai kategori hak cipta dan / atau hak terkait di negara-negara anggota Uni Ekonomi Eurasia, serta negara-negara anggota Persatuan Ekonomi Eurasia. Commonwealth of Independent States, negara-negara BRICS dan negara-negara lain yang:

  • benar-benar mengelola hak-hak pemegang hak cipta;
  • memiliki dan secara efektif memastikan promosi kepentingan properti dan non-properti dari pemegang hak;
  • memiliki mekanisme yang efektif untuk pengumpulan dan distribusi remunerasi dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan hak-hak yang dipercayakan kepadanya;
  • beroperasi sesuai dengan aturan dan standar profesional;
  • melakukan kegiatan untuk kepentingan semua pemegang hak, dan bukan untuk kepentingan kelompok tertentu dari mereka;
  • tidak memiliki wewenang untuk menjual atau memperdagangkan hak kelola, atau menjual bagian apa pun dari biaya yang dikumpulkan atau didistribusikan.

5.2. Keanggotaan dalam Asosiasi bersifat sukarela.

5.3. Calon anggota Asosiasi adalah organisasi yang mengelola berbagai kategori hak cipta dan/atau hak terkait yang memenuhi persyaratan Anggaran Dasar ini bagi anggota Asosiasi.

5.4. Penerimaan keanggotaan Asosiasi dan pengecualian dari jumlah anggotanya dilakukan oleh Majelis Umum.

5.5. Untuk menjadi anggota Asosiasi, organisasi yang telah menyatakan keinginannya untuk menjadi anggota Asosiasi harus mengajukan permohonan kepada Sekretariat dengan formulir yang telah disetujui oleh Sekretariat. Formulir aplikasi tunduk pada publikasi di situs web resmi Asosiasi.

Aplikasi organisasi harus disertai dengan dokumen-dokumen berikut:

  • daftar semua anggota organisasi dengan indikasi kategori hak yang dikelola organisasi;
  • laporan kegiatan untuk tahun kalender sebelum pengajuan aplikasi;
  • laporan rinci tentang rencana kegiatan untuk tahun kalender berikutnya;
  • salinan dokumen keuangan organisasi untuk tahun kalender sebelum pengajuan aplikasi;
  • salinan keputusan badan resmi organisasi tentang persetujuan keanggotaan dalam Asosiasi;
  • dokumen lain yang memungkinkan untuk mendukung kelayakan menerima organisasi sebagai anggota Asosiasi.

5.6. Sekretariat Asosiasi mempertimbangkan permohonan yang diajukan untuk kelengkapan dan keandalan informasi yang diberikan dan, berdasarkan hasil, mengeluarkan pendapat yang masuk akal, yang merekomendasikan kepada Majelis Umum:

  • menjadi anggota Asosiasi; atau
  • menolak untuk diterima sebagai anggota Asosiasi.

5.7. Majelis Umum, dengan mempertimbangkan rekomendasi Sekretariat sehubungan dengan setiap permohonan:

  • menerima anggota Asosiasi;
  • menolak untuk menjadi anggota Asosiasi.

5.8. Sampai Majelis Umum mempertimbangkan masalah keanggotaan dalam Asosiasi sesuai dengan pasal 5.7 Piagam ini, organisasi yang telah menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Asosiasi berhak, dengan persetujuan Sekretaris Jenderal, untuk berpartisipasi dalam pekerjaan badan-badan Asosiasi dengan suara penasehat.

5.9. Anggota Asosiasi berhak:

  • ikut serta dalam pengurusan urusan Perkumpulan;
  • memilih dan dipilih menjadi pengurus Asosiasi;
  • untuk mengajukan proposal untuk pertimbangan badan manajemen Asosiasi tentang masalah kegiatannya;
  • menggunakan paket perangkat lunak terpadu untuk mendukung kegiatan organisasi untuk pengelolaan hak secara kolektif dan berpartisipasi dalam pekerjaan pengembangannya;
  • mendapat dukungan keuangan dari Asosiasi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
  • menerima informasi dan publikasi tentang kegiatan Asosiasi secara berkelanjutan, berkenalan dengan akuntansi dan dokumentasi lainnya;
  • untuk menantang, bertindak atas nama Asosiasi, sesuai dengan paragraf 1 Pasal 182 KUH Perdata Federasi Rusia, transaksi yang dilakukan olehnya dengan alasan yang ditentukan dalam Pasal 174 KUH Perdata Federasi Rusia atau undang-undang pada korporasi-korporasi yang berbadan hukum dan berbadan hukum tertentu, dan menuntut penerapan akibat-akibat ketidakabsahannya, serta penerapan akibat-akibat batalnya transaksi-transaksi batal Perhimpunan;
  • atas kebijaksanaannya sendiri, mengundurkan diri dari Asosiasi, mengirimkan pernyataan tentang hal ini kepada Sekretariat untuk dipertimbangkan dan disetujui pada pertemuan Majelis Umum. Informasi tentang penarikan anggota dari Asosiasi juga harus dipublikasikan di situs resmi Asosiasi.
  • menikmati sisa hak yang disediakan oleh Piagam ini.

5.10. Anggota Asosiasi berkewajiban:

  • berpartisipasi dalam pembentukan properti Asosiasi dalam jumlah yang diperlukan dengan cara, cara dan dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang Federasi Rusia atau Piagam ini;
  • tidak mengungkapkan informasi rahasia tentang kegiatan Asosiasi;
  • berpartisipasi dalam pengambilan keputusan perusahaan, yang tanpanya Asosiasi tidak dapat melanjutkan kegiatannya sesuai dengan hukum, jika partisipasi diperlukan untuk pengambilan keputusan tersebut;
  • tidak melakukan tindakan yang dengan sengaja bertujuan untuk merugikan Perkumpulan;
  • tidak mengambil tindakan (tidak bertindak) yang secara signifikan memperumit atau membuat tidak mungkin untuk mencapai tujuan yang menjadi tujuan didirikannya Asosiasi;
  • memberikan bantuan kepada Asosiasi dalam pelaksanaan kegiatannya;
  • membayar biaya keanggotaan sesuai dengan Peraturan Keanggotaan yang disetujui oleh Majelis Umum, serta sesuai dengan undang-undang negara lokasinya, memberikan kontribusi properti tambahan sesuai dengan keputusan yang diambil, jika perlu, oleh Majelis Umum;
  • menyerahkan setiap tahun kepada Sekretariat informasi tentang kegiatannya sesuai dengan standar yang disetujui oleh Majelis Umum;
  • mengirimkan kepada Komisi Audit suatu kesimpulan yang telah disertifikasi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan atas hasil audit, serta laporan akuntansi tunduk pada audit;
  • atas permintaan Sekretariat, memberikan informasi tambahan tentang kegiatannya;
  • sesuai dengan Peraturan yang disetujui oleh Majelis Umum, memungkinkan auditor dan perwakilan Sekretariat untuk melakukan tindakan pengendalian untuk memverifikasi keandalan informasi yang diberikan dan pelaporan, serta untuk mengembangkan proposal untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pekerjaan anggota Asosiasi;
  • memenuhi kewajiban yang diemban sehubungan dengan Asosiasi;
  • memberikan informasi yang diperlukan untuk operasional Asosiasi, kecuali informasi yang merupakan rahasia dagang anggota Asosiasi;
  • tidak melakukan perbuatan yang melanggar Piagam Perkumpulan, etika pergaulan, menahan diri dari kegiatan yang bertentangan dengan tujuan perundang-undangan yang dicanangkan oleh Perkumpulan.

5.11. Keanggotaan dalam Asosiasi diakhiri dalam kasus-kasus berikut:

  • penarikan sukarela dari Asosiasi;
  • pengecualian dari anggota Asosiasi dalam hal-hal yang diatur dalam klausul 5.14 Piagam ini.

5.12. Keputusan tentang keluar dari asosiasi dibuat oleh Majelis Umum berdasarkan hasil pertimbangan pendapat Sekretariat, yang harus memberi tahu anggota Asosiasi tentang alasan dan bukti yang dimilikinya untuk mengajukan masalah pengecualian dari asosiasi. asosiasi untuk dipertimbangkan oleh Majelis Umum.

5.13. Hak-hak anggota Asosiasi berakhir sejak keputusan pengecualian dibuat, properti yang disumbangkan ke Asosiasi oleh seseorang yang telah mengakhiri keanggotaan dalam Asosiasi, termasuk biaya masuk, keanggotaan dan biaya lainnya, tidak dikembalikan kepadanya.

5.14. Seorang anggota Perhimpunan dapat dikeluarkan dari Perkumpulan dengan keputusan Majelis Umum dalam hal-hal sebagai berikut:

  • pelanggaran Anggaran Dasar;
  • kegagalan sistematis untuk mematuhi keputusan badan pengatur Asosiasi;
  • melakukan perbuatan yang mendiskreditkan Perkumpulan;
  • kegagalan untuk memenuhi kewajiban keuangan kepada Asosiasi selama lebih dari dua tahun kalender;
  • ketidakpatuhan terhadap persyaratan untuk anggota Asosiasi yang diatur dalam klausul 5.1 Piagam ini.

Melihat: Variabel tidak terdefinisi: section_extra_classes di /home/eacopuser/public_html/wp-content/themes/simple/framework-customizations/extensions/shortcodes/shortcodes/column/views/view.php on line 21
">

6. BADAN ASOSIASI

Badan-badan Asosiasi adalah:

  • Majelis Umum;
  • Presidium dipimpin oleh Presiden;
  • Komite untuk berbagai bidang hak cipta dan hak terkait;
  • Sekretaris Jenderal;
  • Sekretariat dipimpin oleh Direktur Jenderal;
  • Komisi Revisi.

Melihat: Variabel tidak terdefinisi: section_extra_classes di /home/eacopuser/public_html/wp-content/themes/simple/framework-customizations/extensions/shortcodes/shortcodes/column/views/view.php on line 21
">

7. PERAKITAN UMUM

7.1.1. Majelis Umum adalah badan tertinggi Asosiasi, yang terdiri dari anggota Asosiasi;

7.1.2. Kompetensi eksklusif Majelis Umum mencakup solusi dari masalah-masalah berikut:

  • persetujuan dari piagam Asosiasi, membuat perubahan dan penambahan padanya.
  • penentuan arah prioritas kegiatan Asosiasi, prinsip-prinsip pembentukan dan penggunaan propertinya;
  • masuk ke dalam keanggotaan Asosiasi dan dikeluarkan dari jumlah anggotanya;
  • persetujuan laporan tahunan dan laporan akuntansi (keuangan) Asosiasi;
  • pembentukan badan hukum lain oleh Perkumpulan, keikutsertaan Perkumpulan dalam badan hukum, pembentukan cabang dan pembukaan kantor perwakilan Asosiasi;
  • reorganisasi dan likuidasi Asosiasi, penunjukan komisi likuidasi (likuidator) dan persetujuan neraca likuidasi;
  • persetujuan dari organisasi audit atau auditor individu dari Asosiasi;
  • membuat keputusan tentang jumlah dan prosedur pembayaran oleh anggota Asosiasi keanggotaan dan kontribusi properti lainnya;
  • pemilihan Presidium dan Komisi Audit Asosiasi untuk jangka waktu 2 (Dua) tahun dan penghentian lebih awal kekuasaannya;
  • pengangkatan Sekretaris Jenderal dan penghentian lebih awal kekuasaannya;
  • pengangkatan Direktur Jenderal untuk jangka waktu 1 (Satu) tahun dan penghentian lebih awal kekuasaannya;
  • pemilihan Komite;
  • persetujuan laporan kegiatan Presidium, Sekretariat, Komisi Pemeriksa Keuangan dan Sekretaris Jenderal;
  • persetujuan standar pengungkapan informasi tentang kegiatan anggota Asosiasi;
  • persetujuan Peraturan tentang pelaksanaan tindakan pengendalian oleh Sekretariat untuk memeriksa anggota Asosiasi;
  • pertimbangan usul Presidium dan Sekretaris Jenderal tentang pengembangan kerjasama Asosiasi dengan organisasi yang bukan anggota Asosiasi, dan pengambilan keputusan terhadapnya.

7.1.3. Majelis Umum mempertimbangkan masalah lain yang diprakarsai untuk dipertimbangkan oleh anggota Asosiasi atau badan Asosiasi, jika sesuai dengan tujuan pendirian Asosiasi, dan membuat keputusan tentangnya.

7.1.4. Rapat rutin Majelis Umum diadakan setiap tahun hingga akhir Februari setiap tahun kalender dan diselenggarakan oleh Sekretariat Asosiasi dengan mengirimkan pemberitahuan yang ditujukan kepada setiap anggota paling lambat dua bulan sebelum rapat. Asosiasi juga memiliki hak untuk menggunakan cara lain untuk pemberitahuan holding pertemuan rutin Majelis Umum, termasuk dengan mempublikasikan informasi tentang ini di situs web resmi Asosiasi.

7.1.5. Rapat Luar Biasa Majelis Umum, dibatasi oleh tujuan khusus, dapat diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretariat Asosiasi atas permintaan anggota Asosiasi, serta anggota Komisi Audit, dengan pemberitahuan wajib. anggota lain dari Asosiasi tidak lebih dari sebulan sebelum rapat luar biasa Majelis Umum.

7.1.6. Tingkat perwakilan delegasi ke Majelis Umum, tanggal, tempat Majelis Umum dan agenda ditentukan oleh Sekretariat Asosiasi.

7.1.7. Rapat Majelis Umum melalui konferensi video tidak diizinkan.

7.1.8. Seorang anggota Asosiasi dapat diwakili dalam Majelis Umum oleh maksimal tiga delegasi. Terlepas dari jumlah delegasi yang mewakili anggota Asosiasi, setiap anggota Asosiasi memiliki satu suara saat memberikan suara.

Majelis Umum berhak menyetujui aturan-aturan yang mengatur tata cara partisipasi dalam rapat-rapatnya.

7.1.9. Dengan keputusan semua delegasi yang hadir dalam rapat Majelis Umum, agenda rapatnya dapat diubah dan/atau ditambah, jika tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Keputusan Majelis Umum tentang perubahan dan/atau penambahan mata acara, serta hal-hal yang termasuk dalam agenda, diambil dengan suara bulat.

7.1.10. Majelis Umum Asosiasi berwenang untuk mengambil keputusan jika delegasi yang mewakili lebih dari setengah anggota Asosiasi mengambil bagian dalam pekerjaannya. Semua masalah yang ditetapkan oleh klausul 7.1.2 Piagam ini adalah kompetensi eksklusif dan keputusan tentang masalah ini dibuat dengan suara mayoritas yang memenuhi syarat dari 2/3 anggota Asosiasi yang hadir pada rapat Majelis Umum. Pada isu-isu lain, keputusan di Majelis Umum dibuat dengan suara mayoritas sederhana.

Dalam hal mengenai masalah penerimaan keanggotaan (pengecualian dari jumlah anggota) Perhimpunan, serta tentang masalah perubahan Piagam Perkumpulan, penambahan, 2 (Dua) atau lebih suara dari anggota Asosiasi menentang penerimaan keanggotaan dalam organisasi dan menentang adopsi perubahan / penambahan Piagam Asosiasi - organisasi semacam itu tidak diterima sebagai anggota, perubahan / penambahan Piagam tidak diterima.

7.1.11. Dengan tidak adanya kuorum untuk menyelenggarakan Majelis Umum, Sekretariat Asosiasi mengumumkan tanggal baru untuk rapat Majelis Umum.

7.1.12. Sidang Majelis Umum dipimpin oleh Presiden. Dengan tidak adanya Presiden, kepemimpinan beralih ke Sekretaris Jenderal.

7.1.13. Risalah Majelis Umum dibuat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah penutupan Majelis Umum dalam jumlah anggota yang hadir dalam rapat Majelis Umum, dan ditandatangani oleh ketua Majelis Umum dan sekretaris menyimpan notulen.

7.1.14. Asosiasi memberi anggotanya aksesibilitas keputusan Majelis Umum untuk ditinjau dengan mempostingnya di situs web resmi Asosiasi.

7.2. PRESIDUM DAN PRESIDEN SERIKAT

7.2.1. Presidium adalah badan pengurus kolegial tetap dari Asosiasi, yang mengelola Asosiasi dalam periode antara Majelis Umum.
Presidium dipilih oleh Majelis Umum untuk jangka waktu 2 (Dua) tahun dari calon anggota Presidium yang benar-benar dicalonkan. Calon Presidium dicalonkan oleh anggota Asosiasi tidak lebih dari dua calon dari masing-masing negara anggota Asosiasi. Hanya individu yang dapat menjadi anggota Presidium. Komposisi kuantitatif Presidium ditentukan oleh Majelis Umum.

7.2.2. Presidium terdiri dari tokoh-tokoh budaya dan seni terkemuka, serta perwakilan otoritas publik dari negara-negara anggota Asosiasi, yang memiliki kompetensi dalam perlindungan hak cipta dan hak terkait. Badan-badan negara mengambil bagian dalam pertemuan Presidium dalam kerangka kekuasaan yang ditetapkan oleh undang-undang nasional negara-negara yang mereka wakili.

7.2.3. Dengan keputusan Majelis Umum, kekuasaan Presidium dapat diakhiri lebih awal.

7.2.4. Kegiatan Presidium bertanggung jawab kepada Majelis Umum. Rapat Presidium diadakan sesuai kebutuhan, namun tidak kurang dari 1 (Satu) kali dalam setahun. Rapat Presidium diselenggarakan oleh Presiden Asosiasi. Rapat pertama Presidium diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal, yang menentukan tempat dan waktu rapat Presidium.

7.2.5. Kompetensi Presidium mencakup solusi dari masalah-masalah berikut:

  • pengelolaan kegiatan Asosiasi selama periode antara Konferensi;
  • persetujuan standar yang dikembangkan oleh Sekretariat untuk pengungkapan informasi oleh anggota Asosiasi tentang kegiatan mereka dan arahan untuk disetujui oleh Majelis Umum;
  • memberikan nasihat kepada Panitia Asosiasi Hak Cipta dan Hak Terkait;
  • pengajuan kepada Majelis Umum proposal tentang pengembangan kerja sama dengan organisasi yang bukan anggota Asosiasi;
  • presentasi laporan kepada rapat tahunan Majelis Umum;
  • prioritas proyek dan program Asosiasi;
  • pengendalian atas pelaksanaan keputusan-keputusan Majelis Umum;
  • penyelesaian masalah lain yang tidak dikaitkan dengan kompetensi eksklusif Majelis Umum.

7.2.6. Presidium berwenang membuat keputusan dengan partisipasi lebih dari setengah anggotanya dalam rapat. Keputusan diambil dengan suara mayoritas sederhana dari anggota Presidium yang hadir dalam rapat. Risalah rapat Presidium ditandatangani oleh ketua dan sekretaris yang menyimpan risalah tersebut.

7.2.7. Presidium dipimpin oleh Presiden, dipilih dalam rapat Presidium oleh para anggota Presidium untuk jangka waktu 1 (Satu) tahun, dengan memperhatikan ketentuan pasal 7.2.8 Piagam ini.

7.2.8. Kandidat Presiden dicalonkan oleh anggota Asosiasi, satu kandidat dari setiap negara anggota Asosiasi dan tidak boleh dicalonkan untuk masa jabatan baru. Pemilihan presiden dilakukan secara bergilir. Untuk menghindari keraguan, dengan ini ditetapkan bahwa seorang calon dari negara anggota Asosiasi dapat dipilih kembali sebagai Presiden hanya setelah posisi ini diwakili oleh masing-masing negara anggota Asosiasi.

7.2.9. Ketua Asosiasi:

  • mengadakan rapat Presidium, menentukan tempat dan waktu rapat, memimpin rapat Presidium dan mengarahkan pekerjaannya;
  • mewakili Asosiasi di berbagai acara internasional dan nasional yang didedikasikan untuk hak cipta dan masalah hak terkait;
  • memberi anggota Asosiasi ketersediaan keputusan Presidium untuk ditinjau dengan memposting di situs web resmi Asosiasi;
  • memastikan pelaksanaan keputusan Majelis Umum dan Presidium;
  • bersama-sama dengan Direktur Jenderal menyusun mata acara untuk dibahas dalam rapat Presidium;
  • menandatangani dokumen untuk dipertimbangkan dalam rapat Majelis Umum;
  • melakukan fungsi perwakilan lainnya dari Asosiasi.

7.3. SEKRETARIAT DAN DIREKTUR JENDERAL

7.3.1. Sekretariat bukanlah badan pengatur Asosiasi dan memberikan dukungan administratif untuk kegiatannya. Sekretariat terdiri dari Departemen Administrasi dan Kontrol, Ketua Komite, yang merupakan anggota tetapnya, dan karyawan yang direkrut yang tidak memiliki hak suara.

7.3.2. Kegiatan Sekretariat bertanggung jawab kepada Majelis Umum dan, di antara sesi, kepada Sekretaris Jenderal.

7.3.3. Administrasi Sekretariat:

  • memberikan dukungan organisasi untuk pertemuan Majelis Umum, Presidium, Komite Asosiasi;
  • membuat, mengimplementasikan, memelihara, dan mengembangkan paket perangkat lunak terpadu untuk memastikan aktivitas organisasi untuk mengelola hak secara kolektif guna meningkatkan efisiensi pengelolaan hak pemegang hak;
  • mengharuskan anggota Asosiasi untuk memasukkan data ke dalam sistem Asosiasi yang relevan secara tepat waktu;
  • menyiapkan untuk pertimbangan Majelis Umum laporan tahunan Sekretariat untuk tahun kalender sebelumnya;
  • bersama-sama dengan Departemen Kontrol, mengembangkan standar untuk pengungkapan informasi tentang kegiatan mereka oleh anggota Asosiasi dan memeriksa informasi yang diberikan oleh anggota Asosiasi tentang kegiatan mereka sesuai dengan Peraturan yang disetujui oleh Majelis Umum;
  • mengirim surat kepada anggota Asosiasi dan menerima korespondensi dari mereka;
  • mempertimbangkan aplikasi dari organisasi untuk masuk ke Asosiasi untuk kelengkapan dan keandalan informasi yang diberikan oleh mereka dan, berdasarkan hasil pertimbangan, mengirimkan proposal untuk dipertimbangkan oleh Majelis Umum;
  • menyelenggarakan rapat-rapat biasa dan luar biasa Majelis Umum, menetapkan norma perwakilan, tanggal, tempat Majelis Umum, dan acara.

7.3.4. Bagian Pengawasan Sekretariat:

  • mengajukan persetujuan kepada Sekretaris Jenderal untuk selanjutnya disetujui oleh Majelis Umum laporan tahunan dan laporan akuntansi (keuangan);
  • memantau pembayaran iuran keanggotaan oleh anggota Asosiasi;
  • bersama dengan Departemen Administrasi, mengembangkan standar untuk pengungkapan informasi tentang kegiatan mereka oleh anggota Asosiasi dan memeriksa informasi yang diberikan oleh anggota Asosiasi tentang kegiatan mereka;
  • mempersiapkan pertimbangan Majelis Umum kesimpulan tentang pengecualian dari Asosiasi;
  • mengizinkan pengeluaran kontribusi sukarela tambahan.

7.3.5. Sekretariat dipimpin oleh Direktur Jenderal, yang diangkat oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 1 (Satu) tahun, dengan hak untuk dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.

7.3.6. Manajer umum:

  • melaksanakan pengelolaan umum kegiatan Sekretariat Asosiasi;
  • dengan persetujuan Sekretaris Jenderal mengangkat dan memberhentikan staf Sekretariat sesuai dengan anggaran organisasi;
  • memberitahukan pelaksanaan rapat Komite, mengontrol persiapan setiap rapat Komite, Presidium dan Majelis Umum, dan menyiapkan agenda untuk setiap rapat;
  • bersama-sama dengan Presiden Asosiasi dan Sekretaris Jenderal membentuk agenda untuk dipertimbangkan dalam rapat Presidium, melaksanakan keputusan Presidium Asosiasi;
  • menandatangani, dengan persetujuan Sekretaris Jenderal, kesimpulan yang dibuat oleh Direktorat Pengawasan tentang kemungkinan penerapan sanksi kepada anggota Asosiasi untuk dipertimbangkan dalam rapat Majelis Umum;
  • memastikan pertimbangan aplikasi dari organisasi untuk masuk ke keanggotaan di Asosiasi dan, dengan persetujuan Sekretaris Jenderal, menandatangani kesimpulan tentang kelengkapan dan keandalan informasi yang diberikan oleh mereka untuk dipertimbangkan pada pertemuan Majelis Umum;
  • atas permintaan Komisi Audit, menyediakan semua dokumen yang diperlukan untuk audit yang berkaitan dengan kegiatan Sekretariat;
  • mengirimkan, dengan persetujuan Sekretaris Jenderal, untuk disetujui oleh Presidium dan persetujuan selanjutnya di Majelis Umum Asosiasi, standar untuk pengungkapan informasi tentang kegiatan mereka oleh para anggota Asosiasi;
  • menyerahkan kepada setiap Majelis Umum laporan tahunan Sekretariat untuk tahun kalender sebelumnya;
  • atas permintaan Sekretaris Jenderal, memberikan laporan tentang kegiatan Sekretariat, serta melaksanakan tugas dan perintah individu terkait dengan pelaksanaan wewenang yang diberikan;
  • bersama dengan Sekretaris Jenderal, ia memiliki hak untuk menandatangani dokumen Asosiasi. Untuk menghindari keragu-raguan, dianggap bahwa dokumen yang dibuat dengan tanda tangan tunggal Direktur Jenderal, tanpa tanda tangan Sekretaris Jenderal atau persetujuan tertulisnya, dianggap tidak sah;
  • mengeluarkan perintah, perintah, instruksi, dan tindakan lain yang mengikat karyawan Sekretariat Asosiasi, menerapkan tindakan disipliner dan insentif kepada mereka;
  • melakukan fungsi lain yang diperlukan untuk memastikan fungsi Asosiasi yang andal.

7.4. SEKRETARIS JENDERAL ASOSIASI

7.4.1. Sekretaris Jenderal adalah satu-satunya badan eksekutif Asosiasi, yang ditunjuk oleh Majelis Umum untuk jangka waktu yang ditentukan oleh Majelis Umum.
Sekretaris Jenderal bertanggung jawab atas kegiatannya kepada Majelis Umum.

7.4.2. Sekretaris Jenderal menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • melakukan pengelolaan operasional kegiatan Perkumpulan;
  • memastikan kepatuhan kegiatan Asosiasi dengan tujuan hukumnya;
  • mengoordinasikan kegiatan Asosiasi dan anggotanya;
  • menetapkan tujuan pengembangan Asosiasi dan mengajukan kepada Majelis Umum usul pengembangan kerjasama dengan organisasi yang bukan anggota Asosiasi;
  • ikut serta dalam rapat Komite dengan hak suara;
  • menyepakati usul Direktur Jenderal untuk pengangkatan dan pemberhentian staf Sekretariat sesuai dengan anggaran organisasi;
  • setuju ke CEO Asosiasi untuk menandatangani kesimpulan yang disiapkan oleh Departemen Kontrol tentang kemungkinan penerapan sanksi kepada anggota Asosiasi untuk dipertimbangkan pada pertemuan Majelis Umum;
  • setuju kepada Direktur Jenderal untuk menandatanganinya guna mempertimbangkan pada rapat Majelis Umum kesimpulan tentang kelengkapan dan keandalan informasi yang disampaikan oleh organisasi-organisasi yang mengajukan keanggotaan dalam Asosiasi;
  • memutuskan persetujuan laporan tahunan dan akuntansi
    laporan (keuangan) Asosiasi yang disiapkan oleh Sekretariat untuk disetujui oleh Majelis Umum;
  • mewakili Perhimpunan dalam hubungan dengan berbagai organisasi internasional dan/atau nasional, badan pemerintah, organisasi lain, tanpa memandang bentuk organisasi dan hukumnya, serta pengadilan tanpa surat kuasa;
  • menyerahkan kepada Majelis Umum laporan tentang kegiatannya;
  • mengkoordinasikan arah standar untuk pengungkapan oleh anggota Asosiasi informasi tentang kegiatan mereka untuk disetujui oleh Presidium dan persetujuan selanjutnya pada pertemuan Majelis Umum;
  • menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan statistik Asosiasi;
  • melaksanakan keputusan Presidium Asosiasi;
  • mengajukan kepada Majelis Umum untuk pertimbangan usul-usul perubahan Piagam, penambahan-penambahannya, yang dibentuk baik atas dasar prakarsa maupun atas usul-usul dari para anggota Asosiasi (Pasal 10 Piagam);
  • atas permintaan Komisi Audit, menyediakan semua dokumen yang diperlukan untuk audit yang berkaitan dengan kegiatan Sekretaris Jenderal;
  • membuka setelmen dan rekening lain Asosiasi di bank;
  • menerbitkan surat kuasa atas nama Asosiasi;
  • memiliki hak untuk menandatangani dokumen Asosiasi, termasuk hak atas tanda tangan bank;
  • melaksanakan, dalam kerangka undang-undang Federasi Rusia, setiap tindakan lain yang diperlukan untuk mencapai tujuan undang-undang Asosiasi, dengan pengecualian yang, sesuai dengan Piagam ini, dikaitkan dengan kompetensi Majelis Umum dan Presidium Asosiasi.

7.5. KOMISI REVISI

7.5.1. Komisi Audit adalah badan kolegial yang menjalankan kontrol atas kegiatan keuangan, ekonomi, dan undang-undang Asosiasi.
Komisi Pemeriksa dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 (Dua) tahun dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dari calon anggota Komisi Pemeriksa yang benar-benar dicalonkan. Calon anggota Komisi Audit dicalonkan oleh anggota Asosiasi, tidak lebih dari satu calon dari masing-masing negara anggota Asosiasi. Hanya individu yang dapat menjadi anggota Komisi Audit. Anggota Komisi Audit tidak boleh termasuk karyawan dari badan Asosiasi lainnya.

7.5.2. Kompetensi Komisi Pemeriksa meliputi:

  • kontrol atas kegiatan keuangan, ekonomi dan hukum Asosiasi;
  • kontrol atas ketaatan Piagam Asosiasi;
  • kontrol atas keamanan properti, membelanjakan dana Asosiasi;
  • audit atas kegiatan keuangan dan ekonomi Perkumpulan, dilakukan paling sedikit 1 (Satu) kali dalam setahun;

7.5.3. Komisi Pemeriksa berwenang untuk:

  • mengajukan permintaan untuk mengadakan Rapat Umum Luar Biasa Perhimpunan;
  • mempertimbangkan keluhan dari anggota Asosiasi sejauh kekuasaan mereka;
  • menangguhkan atau membatalkan keputusan Sekretariat, pejabat Asosiasi, jika melanggar undang-undang saat ini atau Piagam Asosiasi.

7.5.4. Rapat rutin Komisi Audit diselenggarakan oleh Ketua Komisi Audit setahun sekali. Rapat Luar Biasa Komisi Audit dapat diadakan atas inisiatif Ketua Komisi Audit atau dengan keputusan Komisi Audit.

Rapat Komisi Pemeriksa dianggap cakap jika lebih dari setengah jumlah anggota Komisi Pemeriksa ikut serta dalam rapat.

Keputusan diambil dengan suara mayoritas sederhana dari anggota Komisi Audit yang hadir dalam rapat, dengan ketentuan kuorum.

Penyelenggaraan rapat Komisi Pemeriksa didokumentasikan dengan risalah yang ditandatangani oleh ketua rapat dan sekretaris yang menyimpan risalah tersebut.

7.5.5. Ketua Komisi Pemeriksa dipilih berdasarkan keputusan Majelis Umum untuk masa jabatan 2 (Dua) tahun dan bertanggung jawab kepadanya. Ketua Komisi Audit dapat dipilih untuk masa jabatan baru.

7.5.6. Ketua Komisi Audit:

  • mengelola kegiatan Komisi Pemeriksa;
  • mendistribusikan fungsi di antara anggota Komisi Audit;
  • pemanggilan rapat rutin dan luar biasa Komisi Audit;
  • mengatur audit kegiatan keuangan, ekonomi dan hukum Asosiasi;
  • menandatangani dokumen Komisi Pemeriksa;
  • memimpin rapat Komisi Audit.

Melihat: Variabel tidak terdefinisi: section_extra_classes di /home/eacopuser/public_html/wp-content/themes/simple/framework-customizations/extensions/shortcodes/shortcodes/column/views/view.php on line 21
">

8. KOMITE ASOSIASI

  • Komite Manajemen Kolektif Hak Cipta;
  • Panitia Reproduksi Fonogram dan Karya Audiovisual untuk Keperluan Pribadi (salinan pribadi);
  • Panitia Hukum Suksesi dan Hak Reproduksi Pencipta Seni Rupa, Plastik dan Fotografi;
  • Komite Manajemen Kolektif Hak Terkait;
  • Komite Teknologi Informasi.

8.2. Di setiap Komite, setiap anggota Asosiasi dapat diwakili oleh satu delegasi.

8.3. Sekretaris Jenderal Asosiasi berhak untuk mengambil bagian dalam rapat Komite dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di dalamnya.

8.4. Seorang anggota Asosiasi dapat diwakili dalam Komite, tujuan dan sasarannya sesuai dengan kegiatannya yang sebenarnya atau yang direncanakan.

8.5. Ketua Komite dipilih oleh anggota Komite dari antara para anggotanya untuk jangka waktu dua tahun. Seorang delegasi yang mewakili anggota Asosiasi tidak dapat dipilih sebagai ketua Komite jika ketua Komite sebelumnya adalah delegasi dari anggota Asosiasi dari negara anggota yang sama dari Uni Ekonomi Eurasia, Persemakmuran Negara-Negara Merdeka, negara BRICS atau negara lain.

8.6. Setiap Komite:

  • mengembangkan proposal di bidang hak cipta dan hak terkait dalam rangka kegiatan Komitenya;
  • melakukan penelitian, melakukan keahlian dan menganalisis keadaan umum industri yang diwakili;
  • berinteraksi dengan badan yang berwenang dari setiap anggota;
  • melakukan tindakan lain yang berkaitan dengan pengembangan industri yang diwakili di wilayah masing-masing anggota;
  • menyampaikan laporan tertulis atau lisan kepada pertemuan tahunan Majelis Umum tentang pengembangan arah yang diusulkan.

8.7. Rapat Komite diadakan minimal dua kali dalam setahun, sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

8.8. Rapat Komite dapat diadakan baik secara langsung maupun melalui komunikasi elektronik dalam bentuk videoconference.

8.9. Keputusan dalam Komite diambil dengan suara mayoritas sederhana.

Rapat Komite dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah seluruh anggota Komite.

8.10. Setiap Komite dapat dibentuk oleh Sekretariat atas permintaan setiap anggota Asosiasi, jika ada pertanyaan yang memerlukan tanggapan segera dari organisasi sesuai arahan Komite.

8.11. Risalah rapat Komite disimpan oleh Sekretariat.

Melihat: Variabel tidak terdefinisi: section_extra_classes di /home/eacopuser/public_html/wp-content/themes/simple/framework-customizations/extensions/shortcodes/shortcodes/column/views/view.php on line 21
">

9. PROPERTI ASOSIASI

9.1. Asosiasi, sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia, memiliki hak untuk memiliki tanah, bangunan, struktur, struktur, transportasi, peralatan, inventaris, budaya, properti pendidikan dan rekreasi, uang tunai dan properti lain yang diperlukan untuk dukungan material dari kegiatan yang disediakan oleh Piagam ini.

9.2. Asosiasi tidak berhak untuk terlibat dalam kewirausahaan dan kegiatan yang menghasilkan pendapatan lainnya.

9.3. Sumber-sumber pembentukan harta dan dana Perhimpunan adalah:

  • biaya masuk dan keanggotaan;
  • sumbangan dan sumbangan sukarela.

9.4. Asosiasi dapat bertanggung jawab atas kewajibannya hanya dengan properti di mana, menurut undang-undang Federasi Rusia, klaim dapat ditagih.

9.5. Subyek kepemilikan properti miliknya secara eksklusif adalah Asosiasi.

9.6. Anggota Asosiasi tidak memiliki hak kepemilikan atas bagian properti yang dimiliki oleh Asosiasi.

9.7. Asosiasi mengelola akuntansi dan menyediakan akuntansi dan pelaporan statistik dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang Federasi Rusia.

9.8. Asosiasi memberikan informasi tentang kegiatannya kepada otoritas pajak, badan eksekutif federal yang berwenang, serta orang lain, sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia dan Piagam Asosiasi.

Melihat: Variabel tidak terdefinisi: section_extra_classes di /home/eacopuser/public_html/wp-content/themes/simple/framework-customizations/extensions/shortcodes/shortcodes/column/views/view.php on line 21
">

10. BAHASA ASOSIASI

10.1. Bahasa resmi Asosiasi adalah Rusia.

10.2. bahasa Inggris adalah bahasa kerja Asosiasi.

Melihat: Variabel tidak terdefinisi: section_extra_classes di /home/eacopuser/public_html/wp-content/themes/simple/framework-customizations/extensions/shortcodes/shortcodes/column/views/view.php on line 21
">

11. TATA CARA PEMBUATAN PERUBAHAN PIAGAM

11.1. Setiap perubahan dalam Piagam hanya dimungkinkan di Majelis Umum atas usul tertulis dari Sekretaris Jenderal atau atas usul minimal 4 organisasi anggota Asosiasi.
Setiap usul anggota Perhimpunan harus diajukan untuk dipertimbangkan kepada Sekretaris Jenderal selambat-lambatnya dua bulan sebelum rapat Majelis Umum berikutnya agar dia dapat merangkum, menganalisis usul-usul anggota Perhimpunan dan diajukan untuk dipertimbangkan. untuk pertemuan Majelis Umum berikutnya.

11.2. Usulan Sekretaris Jenderal untuk mengubah / melengkapi Piagam Asosiasi, yang dirumuskan olehnya atas inisiatifnya sendiri, harus dikirim kepada anggota Asosiasi untuk dipertimbangkan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pertemuan Majelis Umum berikutnya sehingga, tidak ada selambat-lambatnya dua bulan sebelum Rapat Umum berikutnya, Sekretaris Jenderal telah menerima persetujuan atau komentar dari anggota Asosiasi.
Pengiriman surat dilakukan oleh Sekretariat Asosiasi.

Melihat: Variabel tidak terdefinisi: section_extra_classes di /home/eacopuser/public_html/wp-content/themes/simple/framework-customizations/extensions/shortcodes/shortcodes/column/views/view.php on line 21
">

12.LIKUIDASI DAN REORGANISASI ASOSIASI

12.1. Asosiasi dapat direorganisasi atau dilikuidasi berdasarkan keputusan anggota Asosiasi, atau dengan keputusan pengadilan, dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini.

12.2. Penataan kembali Perhimpunan dapat dilakukan dalam bentuk penggabungan, peleburan, pemekaran, pemisahan dan transformasi.

Keputusan untuk reorganisasi Asosiasi diambil dengan suara bulat oleh semua anggota Asosiasi.

12.3. Asosiasi dianggap reorganisasi, dengan pengecualian kasus reorganisasi dalam bentuk afiliasi, dari saat pendaftaran negara dari badan hukum yang baru muncul.

12.4. Asosiasi, dengan keputusan anggotanya, dapat diubah menjadi organisasi publik, organisasi nirlaba yang otonom, atau yayasan.

12.5. Majelis Umum Asosiasi menunjuk komisi likuidasi (likuidator) dan menetapkan, sesuai dengan KUH Perdata dan undang-undang federal lainnya, prosedur dan persyaratan untuk likuidasi organisasi.

Sejak saat pengangkatan komisi likuidasi, kekuasaan untuk mengelola urusan Asosiasi dialihkan kepadanya. Komisi likuidasi bertindak di pengadilan atas nama Asosiasi.

12.6. Ketika Asosiasi dilikuidasi, properti yang tersisa setelah klaim kreditur telah dipenuhi, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang Federal No. 7-FZ tahun 12.01.1996 "Tentang Organisasi Non-Komersial" dan undang-undang federal lainnya, diarahkan ke tujuan yang dibuat, dan (atau) untuk tujuan amal dengan cara yang ditentukan oleh Majelis Umum Asosiasi.

12.7. Pada saat penghentian kegiatan Asosiasi, semua dokumen manajemen, keuangan dan ekonomi, dokumen kepegawaian dan lainnya dialihkan ke penerus yang sah sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Dengan tidak adanya penerus yang sah, dokumen kepegawaian (pesanan, file pribadi dan kartu akuntansi, akun pribadi, dll.) ditransfer sesuai dengan inventaris ke arsip di tempat pendaftaran negara.

12.8. Semua masalah yang tidak diatur oleh Piagam ini diselesaikan sesuai dengan persyaratan KUH Perdata Federasi Rusia, Undang-Undang Federal 12.01.1996 No. 7-FZ "Tentang Organisasi Non-Komersial", dan tindakan hukum pengaturan lainnya yang berlaku dari Federasi Rusia.

Asosiasi Hukum Internasional

ASOSIASI HUKUM INTERNASIONAL - 1) didirikan pada tahun 1873 (Brussels) non-pemerintah organisasi Internasional yang bersifat ilmiah dan terapan, yang tujuannya adalah untuk mempelajari pola-pola perkembangan hubungan internasional, untuk memajukan perkembangan yang progresif dari hukum internasional publik dan hukum internasional privat, untuk mempersiapkan proposal bagi pemerintah-pemerintah yang tertarik untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum internasional dan mencapai tujuan bersama. pengertian antar bangsa.

Awalnya (sampai 1895) disebut Association for the Reform and Codification of the Law of Peoples, A.m. selama keberadaannya telah memberikan dampak positif yang serius pada pembentukan banyak lembaga hukum internasional modern. Ini diungkapkan, misalnya, dalam penciptaan, dengan partisipasi langsung para ahli hukum dari semua benua dan sekolah hukum yang bersatu di bawah naungannya, organisasi-organisasi seperti Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional (1893), yang masih berlaku sampai sekarang, Institut Internasional untuk penyatuan hukum privat di bawah Dewan Liga Bangsa-Bangsa - UNIDROIT (1928), Komisi Hukum PBB perdagangan internasional- UNCITRAL (1996). Berdasarkan perkembangan yang diterapkan organisasi-organisasi ini, banyak konvensi telah diadopsi dan beroperasi secara efektif, yang bertujuan untuk menghilangkan konflik perundang-undangan nasional di bidang keluarga, warisan, hukum keuangan, kekayaan intelektual, perdagangan internasional, transportasi, pariwisata, prosedur sipil internasional. , proses arbitrase, dll. memberikan kemungkinan partisipasi dalam pekerjaannya dengan syarat keanggotaan individu dan kolektif dari ahli teori hukum, praktisi hukum, pengacara, penegak hukum, penegak hukum dan badan legislatif kekuasaan negara. negara lain, politik dan tokoh masyarakat, diplomat, perwakilan profesor pendidikan tinggi.

Struktur organisasi NS. NS; termasuk Konferensi yang diadakan setiap dua tahun - badan perwakilan utama, Dewan Administratif - utama lembaga eksekutif, yang terdiri dari Presiden Asosiasi dan ketua departemen nasional, serta beroperasi secara permanen komite khusus, yang masing-masing mengembangkan masalah di salah satu cabang hukum publik atau swasta internasional, menyiapkan laporan untuk dipertimbangkan di kongres reguler , rancangan undang-undang normatif internasional.

Lokasi kantor pusat A.m. - London.

2) Asosiasi Hukum Internasional Rusia (hingga 1991 - Sovetskaya AL), dibentuk pada 17 April 1957 sesuai dengan dekrit Presidium Akademi Ilmu Pengetahuan Uni Soviet dan badan pembuat keputusan lainnya, adalah organisasi publik independen, yang yang tujuannya adalah untuk berkontribusi dalam segala cara yang mungkin untuk memperkuat dan meningkatkan peran prinsip-prinsip dan norma-norma progresif dari hukum internasional. Tempat penting dalam kegiatan A.M.p. Rusia. bergerak dalam merangsang perkembangan ilmu hukum internasional di tanah air, serta membiasakan masyarakat ilmiah yang luas, pekerja terapan dengan ide-ide terbaru di bidang yurisprudensi internasional, dengan kegiatan organisasi antar pemerintah, dengan tindakan hukum internasional, jalannya konferensi diplomatik, kontak bilateral negara-negara tertentu tentang masalah hukum. Perhatian konstan dari A.M.p. Rusia bertujuan untuk meningkatkan potensi ilmiah pengacara internasional selama pelatihan mereka di universitas, studi pascasarjana, di pusat pelatihan khusus untuk pengacara internasional seperti Institut Hubungan Internasional Negara Moskow, Akademi Diplomatik Kementerian Luar Negeri Rusia Federasi.

Kontribusi yang solid bagi perkembangan hukum internasional dikaitkan dengan nama-nama banyak anggotanya, yang dikenal karena aktivitasnya di Mahkamah Internasional PBB (F.I.Kozhevnikov, B.C. Vereshchetin), Komisi Hukum Internasional PBB (G.I. Tunkin, N.A.Ushakov, I.I. lembaga khusus, organisasi antar pemerintah lainnya (A.P. Movchan, V.I.Sobakin, G.N. Piradov, G.P. Zhukov, O.N. Khlestov), ​​​​serta di konferensi diplomatik utama (S.B. Krylov, E N. Durdenevsky, SV Molodtsov, Yu.M. Kolosov, ETUsenko , GB Starushenko, BMKlimenko, IP Blishchenko dan lainnya).

Badan utama AMp Rusia: rapat umum tahunan anggotanya, dipilih untuk jangka waktu 3 tahun oleh Komite Eksekutif, yang mencakup badan operasional - Biro Komite Eksekutif, komisi audit, dewan editorial, sebagai serta komite khusus yang bekerja secara permanen (ada 31 di antaranya), yang tugasnya meliputi persiapan bahan untuk dengar pendapat pada rapat umum di bidang ilmu hukum internasional yang relevan (publik dan swasta). Organ pers Rusia A.M. p. - Buku Tahunan Hukum Internasional Rusia (sampai 1991 - Buku Tahunan Hukum Internasional Soviet).

Rusia A.M.p. - anggota kolektif A.M.p. sejak 1957

Ketua A.M.p. Rusia sejak pendiriannya sampai kematiannya pada tahun 1993, ia menduduki posisi tetap sebagai anggota. - koreksi RAS Tunkin G.I. Saat ini, Ketuanya adalah prof. Kolodkin A.L.

Volosov M.E.

Dari buku Koleksi keputusan saat ini dari pleno Mahkamah Agung Uni Soviet, RSFSR dan Federasi Rusia tentang kasus pidana penulis Mikhlin AS

Dari buku Great Soviet Encyclopedia (AK) dari penulis TSB

Dari buku Great Soviet Encyclopedia (AS) dari penulis TSB

Dari buku Great Soviet Encyclopedia (CO) penulis TSB

Dari buku Great Soviet Encyclopedia (SU) penulis TSB

Dari buku Private International Law: A Cheat Sheet penulis penulis tidak diketahui

Dari buku KUH Perdata Federasi Rusia GARANSI penulis

Dari buku Ensiklopedia penulis hukum

Dari buku penulis

Dari buku penulis

Prinsip-prinsip dasar hukum internasional PRINSIP-PRINSIP DASAR HUKUM INTERNASIONAL (lat.principium - dasar, permulaan) - seperangkat aturan hukum mendasar yang memiliki kekuatan mengikat tertinggi untuk semua subjek hukum internasional yang diakui secara universal

Dari buku penulis

Prioritas dan tindakan langsung hukum internasional, prinsip PRIORITAS DAN TINDAKAN LANGSUNG PRINSIP HUKUM INTERNASIONAL - dalam hukum tata negara sejumlah negara, prinsip yang dengannya prinsip-prinsip dan norma-norma hukum internasional yang diakui secara umum merupakan satu kesatuan

Apa yang dimaksud dengan "asosiasi hukum internasional"? Bagaimana kata yang diberikan dieja dengan benar. Konsep dan interpretasi.

asosiasi hukum internasional 1) sebuah organisasi internasional non-pemerintah yang bersifat ilmiah dan terapan yang didirikan pada tahun 1873 (Brussels), yang tujuannya adalah untuk mempelajari pola-pola perkembangan hubungan internasional, untuk memajukan perkembangan progresif dari hukum internasional publik dan hukum internasional privat, untuk mempersiapkan proposal bagi pemerintah yang berkepentingan untuk menyelesaikan masalah hukum internasional dan pencapaian saling pengertian antara masyarakat.Pada awalnya (sampai 1895) itu disebut Asosiasi Reformasi dan Kodifikasi Hukum Rakyat, A.m. selama keberadaannya telah memberikan dampak positif yang serius pada pembentukan banyak lembaga hukum internasional modern. Ini diungkapkan, misalnya, dalam penciptaan, dengan partisipasi langsung para ahli hukum dari semua benua dan sekolah hukum yang bersatu di bawah naungannya, organisasi-organisasi seperti Konferensi Den Haag tentang Hukum Internasional Perdata (1893), Institut Internasional untuk Penyatuan Hukum Perdata di bawah Dewan Liga Bangsa-Bangsa - UNIDROIT (1928 ), Komisi PBB untuk Hukum Perdagangan Internasional - UNCITRAL (1996). Berdasarkan perkembangan yang diterapkan organisasi-organisasi ini, banyak konvensi telah diadopsi dan beroperasi secara efektif, yang bertujuan untuk menghilangkan konflik undang-undang nasional di bidang keluarga, warisan, hukum keuangan, kekayaan intelektual, perdagangan internasional, transportasi, pariwisata, internasional. prosedur perdata, arbitrase, dll. Piagam A.m.p. memberikan kemungkinan partisipasi dalam pekerjaannya dengan syarat keanggotaan individu dan kolektif dari ahli teori hukum, praktisi hukum, pengacara, pegawai penegak hukum, penegak hukum dan badan legislatif kekuasaan negara dari berbagai negara, tokoh politik dan publik, diplomat, perwakilan dari profesor pendidikan tinggi. Struktur Organisasi A.m.p; termasuk Konferensi yang diadakan setiap dua tahun - badan perwakilan utama, Dewan Administratif - badan eksekutif utama, yang terdiri dari Presiden Asosiasi dan ketua departemen nasional, serta beroperasi secara permanen komite khusus, yang masing-masing mengembangkan masalah di salah satu cabang hukum publik atau privat internasional, menyiapkan laporan untuk dipertimbangkan di kongres reguler, menyusun peraturan internasional. Lokasi kantor pusat A.m. - London. 2) Asosiasi Hukum Internasional Rusia (sampai 1991. - Sovetskaya AM), dibentuk pada 17 April 1957 sesuai dengan dekrit Presidium Akademi Ilmu Pengetahuan Uni Soviet dan otoritas pengambilan keputusan lainnya, sebuah organisasi publik independen, yang tujuannya adalah untuk berkontribusi dalam segala hal untuk memperkuat dan meningkatkan peran prinsip-prinsip progresif dan norma-norma hukum internasional ... Tempat penting dalam kegiatan AMP Rusia ditempati oleh stimulasi pengembangan ilmu hukum internasional di negara itu, serta sosialisasi komunitas ilmiah umum, pekerja terapan dengan ide-ide terbaru di bidang yurisprudensi internasional. , dengan kegiatan organisasi antar pemerintah, dengan tindakan hukum internasional, kemajuan pekerjaan, konferensi diplomatik, kontak bilateral negara-negara tertentu tentang masalah hukum. Perhatian konstan dari A.M.p. Rusia bertujuan untuk meningkatkan potensi ilmiah pengacara internasional selama pelatihan mereka di universitas, studi pascasarjana, di pusat pelatihan khusus untuk pengacara internasional seperti Institut Hubungan Internasional Negara Moskow, Akademi Diplomatik Kementerian Luar Negeri Rusia Federasi. Kontribusi yang solid untuk pengembangan hukum internasional dikaitkan dengan nama-nama banyak anggotanya, yang dikenal karena kegiatan mereka di Mahkamah Internasional (F.I. Kozhevnikov, BC Vereshchetin), Komisi Hukum Internasional PBB (G.I. Tunkin, N.A. I. Luka-shuk), badan utama PBB, badan khusus, organisasi antar pemerintah lainnya (AP Movchan, VISobakin, GN Piradov, GP Zhukov, ON Khlestov ), serta di konferensi diplomatik utama (SB Krylov, EN Durdenevsky, SV Molodtsov, Yu.M. Kolosov, ET Usenko, GB Starushenko, BM .Klimenko, I.P. Blishchenko, dll.). Badan utama AMp Rusia: rapat umum tahunan anggotanya, dipilih untuk jangka waktu 3 tahun oleh Komite Eksekutif, yang mencakup badan operasional - Biro Komite Eksekutif, komisi audit, dewan editorial, sebagai serta komite khusus yang bekerja secara permanen (ada 31 di antaranya), yang tugasnya meliputi persiapan bahan untuk dengar pendapat pada rapat umum di bidang ilmu hukum internasional yang relevan (publik dan swasta). Organ pers Rusia A.M. p. - Buku Tahunan Hukum Internasional Rusia (sampai 1991 - Buku Tahunan Hukum Internasional Soviet)., ... \ "AMp Rusia. Adalah anggota kolektif AMp. Sejak 1957. Jabatan Ketua AMp Rusia. Dari saat pendiriannya hingga kematiannya pada tahun 1993 dipegang oleh Anggota Koresponden dari Akademi Ilmu Pengetahuan Rusia GI Tunkin. adalah prof. Kolodkin A.L., Volosov M.E.

asosiasi hukum hukum internasional

Hukum internasional adalah sistem prinsip dan norma hukum yang mengatur hubungan antara masyarakat dan negara dan menentukan hak dan kewajiban bersama mereka. Hukum internasional dibentuk terlepas dari keinginan orang atau individu tertentu grup sosial atau lapisan, tetapi sebagai akibat dari proses sosial yang objektif yang disebabkan oleh kebutuhan untuk menjalin komunikasi internasional. Bahkan pada tahap awal perkembangan manusia, suku-suku primitif memelihara hubungan antar suku satu sama lain, yang diatur oleh adat dan tradisi. Mereka menjadi prototipe norma hukum internasional yang muncul dengan munculnya kenegaraan di antara bangsa-bangsa di dunia.

Keunikan hukum internasional adalah bahwa norma-normanya dibuat sebagai hasil kesepakatan antara subjek hukum internasional yang independen dan setara - negara berdaulat. Norma-norma hukum internasional tertuang dalam perjanjian-perjanjian antarnegara bilateral dan multilateral, dan juga dibentuk dalam bentuk kebiasaan internasional. Perjanjian internasional dan kebiasaan internasional merupakan sumber utama hukum internasional.

Hukum internasional muncul lebih awal daripada negara muncul, karena bahkan di tingkat komunitas, orang-orang dari suku yang berbeda harus bekerja sama satu sama lain. Pada tahun 1286 SM. perjanjian damai tertulis pertama, yang diukir di batu, dibuat antara Firaun Ramses II dan raja Het. Perjanjian ini merumuskan klausul yang memastikan ketaatan yang ketat.

Dengan demikian, hukum internasional merupakan produk interaksi dalam proses kerjasama dan perjuangan berbagai negara. Hukum internasional adalah sistem hukum khusus. Ini berbeda dari sistem nasional, seperti di hubungan Internasional tidak ada badan yang akan menegakkan kepatuhan. Semuanya didasarkan pada kesukarelaan. Pacta sunt servanda - kontrak harus dihormati (masih dari hukum Romawi).

Ciri hukum internasional adalah sifatnya yang mendamaikan: hukum internasional bersifat koordinasi, dan hukum nasional- bawahan. karakter di arena internasional, mereka sendiri menyetujui aturan perilaku mereka. Ciri lainnya adalah sifat hubungan antar pemerintah yang diatur oleh hukum internasional, yaitu negara bagian dan organisasi antar pemerintah - subjeknya, aktornya.

International Law Association memiliki status konsultatif dengan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan sejumlah organisasi lainnya.

Diselenggarakan di Brussel pada tahun 1873. Awalnya disebut Asosiasi untuk Reformasi dan Kodifikasi Hukum Rakyat. Sejak 1895 diubah namanya menjadi "Asosiasi Hukum Internasional".

Di Rusia, ada juga Asosiasi Hukum Internasional Rusia, itu adalah penerus hukum dan penerus Asosiasi Hukum Internasional Soviet (SAMP), yang dibuat pada tahun 1957 atas inisiatif pengacara internasional domestik terkemuka. Tujuan utama dari Asosiasi adalah untuk mempromosikan penyatuan potensi ilmiah dan intelektual dari ilmu pengetahuan dan praktek, pertukaran pengalaman untuk tujuan pembangunan progresif, aktualisasi dan penerapan yang efektif dari hukum publik dan swasta internasional.

Profesor G.I. Tunkin, yang memadukan ciri-ciri praktisi yang berpengalaman di bidang hukum internasional dan penyelenggara pendidikan.

Sekretaris Ilmiah Asosiasi yang pertama adalah L.V. Korbut, yang telah memegang posisi ini hingga saat ini.

Asosiasi itu hidup, tumbuh, dewasa, menyatukan guru, praktisi, peneliti, serta mahasiswa dan mahasiswa pascasarjana yang tertarik pada hukum internasional dalam jajarannya.

Hari ini Asosiasi menyatukan semua orang yang tertarik pada masalah hukum internasional modern, yang tinggal dan bekerja di Federasi Rusia. Pintunya terbuka untuk perwakilan akademisi, guru, mahasiswa pascasarjana dan mahasiswa, serta praktisi dari negara-negara CIS dan negara bagian lain yang menunjukkan minat dalam kegiatannya.

Asosiasi mempromosikan kegiatan penerbitan, di bawah naungannya Buku Tahunan Hukum Internasional Rusia dan beberapa jurnal tentang hukum internasional diterbitkan.

Asosiasi secara aktif berpartisipasi dalam acara-acara yang diadakan oleh Asosiasi Hukum Internasional Dunia, informasi tentang kegiatannya akan selalu diposting di situs web Asosiasi kami.

Asosiasi secara aktif bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Rusia, organisasi negara dan publik lainnya di negara kita.